Regulasi Nasional

Pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), termasuk Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dan pedoman operasional. Regulasi ini tidak hanya mengatur mekanisme seleksi dan jalur penerimaan mahasiswa, tetapi juga mencakup ketentuan mengenai tata kelola kelembagaan melalui statuta perguruan tinggi.

Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, yang menetapkan prinsip dasar dan jalur seleksi penerimaan mahasiswa.
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, sebagai perubahan atas PMA Nomor 74 Tahun 2015, yang memperbarui dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya sesuai dinamika dan kebutuhan pendidikan tinggi keagamaan.
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Raden Intan Lampung, yang menjadi pijakan hukum dalam penyelenggaraan tata kelola universitas, termasuk sistem akademik dan organisasi kelembagaan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, yang menjadi acuan nasional dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri secara umum.

Keempat regulasi tersebut menjadi kerangka hukum yang memastikan proses penerimaan mahasiswa dan penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Melalui penerapan regulasi ini, UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh calon mahasiswa.